Jumat, 27 Januari 2012

Anggaran Dasar Slank Fans Club


Anggaran Dasar Slank Fans Club

ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
@ Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut
BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1
(1) Nama            : SLANK FANS CLUB
(2) Berkedudukan        : WILAYAH NEGARA KESATUAN INDONESIA
Pasal 2
SLANK FANS CLUB merupakan satu-satunya wadah didalam lingkungan GENERASI MUDA yang berdiri diatas semua golongan dan dapat membentuk cabang – cabang.
BAB II : AZAS, SIFAT dan CIRI ORGANISASI
Pasal 3
a. SLANK FANS CLUB  berazaskan Pancasila
b. SLANK FANS CLUB  bersifat Independen
c. Organisasi ini bercirikan kepemudaan,kekeluargaan,profesional,kretifitas,
dan seni budaya,sosial
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a.    Sebagai sarana dan wahana untuk meningkatkan prestasi dan kreatifitas slankers yang berasal dari SLANK FANS CLUB di Seluruh Indonesia
b.    Mengembangkan Bakat dan menggali potensi Slankers di seluruh Indonesia
c.    Pemberdayaan slankers
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya persatuan dan kesatuan serta tali Silaturahmi, peran dan fungsi Slankers yang berasal dari SLANK FANS CLUB demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.
BAB IV : RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan seni budaya,olahraga,pendidikan, sosial,dan pariwisata.
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, perusahaan (sponsor),LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.
BAB V : KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Keanggotaan SLANK FANS CLUB adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan ketentuan SFC.
(2) Yang menjadi anggota Sfc adalah :
a. Anggota di lingkungan masyarakat dalam negeri dan luar negeri
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan SLANK FANS CLUB
BAB VI : STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
BENTUK STRUKTUR ORGANISASI
a.    Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
b.    SLANK FANS CLUB  mempunyai ruang gerak kerja dengan sistem demokrasi.
Pasal 10
1.Struktur tertinggi pada SLANK FANS CLUB PUSAT
2. Susunan organisasi dimaksud dalam pasal 1 diatas dibimbing dan dibina oleh SLANK FANS CLUB PUSAT
3. Susunan organisasi dari SFC PUSAT  adalah :
a. SFC PROVINSI
b. SFC kotamadya / kabupaten
c. Ranting daerah
4. SFC Pusat memberi pengayoman dan bimbingan agar SLANK FANS CLUB dibawah dapat melaksanakan tugas untuk menciptakan tujuan dan cita-cita dengan baik.
BAB VII : KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan SLANK FANS CLUB di peroleh dari iuran anggota, kartu anggota, serta Usaha – usaha bersama yang dibentuk oleh para pengurus SFC dan kerjasama dengan pihak luar.
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan SLANK FANS CLUB digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi organisasi dan anggota.
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan SLANK FANS CLUB pelaporan dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember.
c.    sistem pelaporan secara berjenjang.
BAB VIII : MUSYAWARAH DAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1.    Untuk melaksanakan tugas dapat diadakan rapat.
2.    Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat.
3.    Setiap hasil keputusan wajib diterima dan ditaati.
BAB IX :   DISIPLIN
Pasal 15
1.    Setiap organisasi dan pengurus harus tunduk pada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ad art
BAB X :  ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
1. SLANK FANS CLUB PUSAT
2. SFC PROVINSI
3. SFC KOTA/KABUPATEN
4. SFC RANTING /  KECAMATAN
Pasal 2
Keputusan
Terdiri dari :
1.    Musyawarah Nasional (MUNAS)
2.    Musyawarah Provinsi (Musda)
3.    Musyawarah Kota/kabupaten (Muscab)
4.    Musyawarah kecil (Rapat)
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
1. SLANK FANS CLUB PUSAT
a.Melaksanakan Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk mengevaluasi dan Memperoleh   program kerja SFC Provinsi.
b. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan program kerja SFC Provinsi
c. Jika SFC Provinsi tidak dapat melaksanakan Program Kerja, maka SFC Pusat dapat memberhentikan dan memilih Pengurus yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan.
d. Menginformasikan semua kegiatan yang diselenggarakan oleh SFC Pusat.
e. mengkoordinasikan semua kegiatan yang diselenggarakan SFC Pusat
f. Membuat Surat Keputusan (SK) SFC keseluruhan.
2. SFC Provinsi
a. Membuat Rancangan Kerja selama 1 tahun kepengurusan
b. Melaksanakan program kegiatan SFC Kota/Kabupaten.
c. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja SFC Kota/Kabupaten
d. Menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di SFC kota/ Kabupaten
e. mewadahi setiap aspirasi,kegiatan dan kreatifitas SFC Kota/Kabupaten
3. SFC Kota/Kabupaten
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada SFC Provinsi.
b. Menjalin kerjasama dengan pihak luar.
c. Mendata anggota setingkat dibawahnya
d. Mewadahi dan menyalurkan setiap aspirasi, kegiatan dan kreatifitas Ranting.
e. memberikan Informasi kegiatan pada Ranting
4. SFC Ranting (kecamatan)
a. Membuat kegiatan di lingkungan setempat
b. Bikin Creativitas masing- masing anggota setempat
c. Melaporkan kegiatan kepada SFC Daerah
d. Melaporkan jumlah anggota Ranting
Pasal 4
Susunan Pengurus
1.     SLANK FANS CLUB PUSAT dari Ketua, Sekjen, Bendahara,
2.    SFC PROVINSI terdiri dari Ketua, Sekjen,bendahara.
3.    SFC Kota/Kabupaten terdiri dari Ketua,wakil,Sekretaris,Bendahara,humas,divisi.
4.    Ranting Daerah terdiri dari Koordinator Ranting,sekretaris, bendahara.
Pasal 5
Wewenang dan Keputusan
1. Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
2 Musyawarah Provinsi (Musda)
a. Rapat Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan SFC Kota/Kabupaten minimal setahun 2kali
3 Musyawarah Kota/kabupaten
a. Rapat Pengurus Provinsi adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat SFC Provinsi, yang terdiri dari :
1. Rapat Harian
2. Rapat Bulanan
4. Rapat Tahunan
b. mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Pengurus Ranting
c. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Ranting
4. Rapat pengurus SFC Daerah
a. Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi di Tingkat Daerah
b.Memilih Ketua, Penasehat yang mewakili setiap ranting yang ada di Kotamadya atau  Kabupaten daerah
c. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
Pasal 6
Masa Kepengurusan
a.    SLANK FANS CLUB PUSAT, SFC Provinsi dan SFC Kota/Kabupaten menjabat selama 2 tahun dan kemudian diadakan pemilihan kembali.
b.    Apabila pengurus dalam masa kerjanya tidak dapat melaksanakan dan melaporkan kegiatan (vakum event) selama 1 tahun maka pengurus dapat diganti.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota biasa berkewajiban :
a.    Membayar iuran
b.    Menaati dan melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, segala peraturan dan keputusan SLANK FANS CLUB
c.    Mengikuti rapat rapat SLANK FANS CLUB
d.    Memperhatikan dan melaksanakan program kerja, keputusan keputusan, siaran dan penerangan organisasi SFC.
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh SFC Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat SFC Pengurus Pusat atau Musyawarah Nasional
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III :
KARTU ANGGOTA, LENCANA DAN PAKAIAN SERAGAM
Pasal 10
1.    Kartu anggota
Untuk masing-masing anggota diberikan kartu anggota yang ditanda tangani oleh ketua umum/ketua sekretaris umum/sekretaris.
2.    Kartu anggota diatur secara seragam untuk seluruh organisasi SFC dan memuat :
a.    Nama Lengkap
b.    Tempat Tanggal Lahir
c.    Jabatan
d.    Alamat rumah
e.    Kedudukan dalam organisasi
f.    Mulai masuk jadi anggota
g.    Pas foto
3.    Lencana SFC dan cara pemakaianya ditetapkan oleh SFC pusat
4.    Pakaian seragam SFC dan cara pemakaianya ditetapkan oleh SFC
5.    Guna keseragaman. Kartu anggota dan lencana disediakan oleh SFC pusat
6.    SFC daerah berhak mengeluarkan Kta setempat guna identitas dari daerah sendiri
BAB IV
MUNAS
Pasal 11
Tugas Munas adalah
a.    Meletakan garis garis besar kebijaksanaan organisasi
b.    Meminta pertanggungjawaban kepada SFC pusat
c.    Menentukan program kerja dalam jangka waktu
d.    Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga
e.    Menetapkan susunan SFC pusat dan memilih anggota dari calon calon yang diajukan oleh cabang pusat.
BAB V
KEPUTUSAN
Pasal 12
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan di ambil melalui 2 (dua) tahap yaitu Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
c. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Yang dimaksud dengan Slankers – Slanky didalam lingkungan masyarakat dalam anggaran dasar adalah :
1.    Anak muda yang mengelompokan dirinya ditiap tiap wilayah di Indonesia
2.    Pejabat daerah otonom
3.    Pejabat/pegawai yang membantu pimpinan dalam melaksanakan tugasnya
Pasal 15
Tempat kedudukan SFC pimpinan cabang pusat/daerah,  cabang, dan ranting adalah di Ibu kota wilayah pemerintah yang bersangkutan
Pasal 16
Perihal yang belum cukup diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan diatur dengan keputusan tersendiri oleh SFC pusat dengan pembina sesuai kesepakatan bersama.

0 komentar:

Posting Komentar